Babinsa Koramil 2204/Cikidang Hadiri Rapat Pembentukan Bantuan Hukum di Desa Cicareuh

Cikidang, – Dalam upaya mendukung peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, Babinsa Koramil 2204/Cikidang, Serka Wayan, menghadiri kegiatan rapat pembentukan Bantuan Hukum Desa yang diselenggarakan di Aula Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, pada hari Selasa, 08 Juli 2025.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Tujuan dari pembentukan lembaga bantuan hukum desa ini adalah untuk memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada warga yang membutuhkan, khususnya masyarakat kurang mampu, dalam menghadapi permasalahan hukum.

 

Dalam kesempatan tersebut, Serka Wayan menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa sebagai aparat kewilayahan merupakan bentuk dukungan terhadap berbagai program pemerintah desa, termasuk dalam hal penguatan kesadaran hukum di masyarakat.

 

"Kami mendukung langkah Desa Cicareuh dalam membentuk lembaga bantuan hukum, karena ini akan sangat membantu masyarakat dalam memahami dan mendapatkan hak-hak hukum mereka secara layak dan benar," ujar Serka Wayan.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Cicareuh semakin sadar akan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum, serta mampu menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.  (Pen)